Cara Melihat Hasil PPDB Jabar 2024 di ppdb.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga
Inilah cara melihat hasil PPDB Jabar 2024 tahap I melalui website ppdb.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga. Diumumkan sekira pukul 17.30 WIB.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Klik link ini untuk men-download aplikasi Sapawarga.
Cara kedua selain melalui online, siswa dapat melihat hasil hasil PPDB Jabar 2024 tahap 1 dengan datang langsung ke sekolah yang didaftar.
Cara ini dapat ditempuh andaikan siswa atau orangtua mengalami kesulitan saat melihat hasil PPDB Jabar 2024 tahap 1 di website PPDB Jabar dan aplikasi Sapawarga.
Syarat Daftar Ulang
Jika dinyatakan lulus, maka siswa harus bersiap untuk melakukan daftar ulang ke sekolah yang menerima.
Daftar ulang dilakukan selama dua hari yaitu pada Kamis-Jumat, 20–21 Juni 2024.
Siswa yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
Ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa siswa saat melakukan daftar ulang.
Mengutip dari situs smkn1cibinong.sch.id, inilah dokumen untuk daftar ulang dalam PPBD Jabar 2024:
- Bukti pendaftaran
- Bukti Diterima yang dapat di-download di website PPDB Jabar dan aplikasi Sapawarga
- FC Akta lahir
- FC ijazah SD
- FC Kartu Keluarga (KK)
- SKL asli
- FC KTP Orang tua
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak
- Pas foto 3x4 kali sebanyak 3 lembar
Seluruh persyaratan dimasukkan dalam map Snelhecter warna merah.
Saat daftar ulang, siswa menggunakan seragam asal dan memakai sepatu.
Solusi jika Tak Lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 1
Sementara itu, bagi siswa yang dinyatakan tidak lolos, tidak perlu berkecil hati.
Mereka dapat kembali mengikuti seleksi PPDB Jabar 2024 tahap ke 2.
Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 akan dibuka 24-28 Juni 2024.
Diketahui dalam tahap pertama tersebut, peserta yang diterima hanya sesuai dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah.
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap pertama, bisa kembali mendaftar di tahap kedua.
Kemudian untuk calon peserta didik yang diterima di sekolah pilihan 3 (swasta) dan bersedia disalurkan, tidak dapat daftar di tahap kedua, yang meliputi jalur perpindahan tugas dan prestasi rapor/kejuaraan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/M Alvian Fakka)