Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK di Ppdbjatim.net, Ini Tahap Selanjutnya
Cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK secara online melalui laman resmi ppdbjatim.net, berikut cara daftar ulang di SMK tujuan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ikuti cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK.
Menurut jadwal, hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 3 diumumkan pada hari Senin (24/6/2024) pukul 08.00 WIB.
Calon peserta didik baru (CPDB) dapat mengecek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3 secara online melalui laman resmi ppdbjatim.net.
Jika calon siswa diterima di jalur Zonasi SMK, maka dapat mencetak bukti penerimaan di SMK tujuan di laman pengumuman PPDB Jatim 2024.
Kemudian dapat melakukan daftar ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 3 di SMK Negeri tujuan mulai setelah pengumuman sampai 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Simak cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3, mengutip laman resminya, sebagai berikut.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 3
1. Buka laman Pengumuman PPDB Jatim 2024 di ppdbjatim.net atau KLIK LINK;
2. Klik menu "Cetak Bukti";
3. Pilih "Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan", lalu klik "Tahap 3";
4. Masukan NISN:
Guna mengurangi trafik pada server, maka akses halaman cetak bukti akan menerapkan skema ganjil genap.
Baca juga: PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi SMK: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal
Detail skema ganjil genap yang dimaksud diantaranya:
- Siswa dengan digit terakhir NISN genap hanya dapat akses pada jam genap
- Siswa dengan digit terakhir NISN ganjil hanya dapat akses pada jam ganjil;
5. Masukan PIN peserta, Tanggal Penerbitan KK/SKD;
6. Klik Captcha
7. Lalu klik tombol "Masuk"
8. Tampilan akan memberitahu hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 3, apakah siswa diterima di SMK Negeri tujuan atau tidak.
Siswa yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Jika dinyatakan lolos di SMA tujuan, maka tidak dapat mendaftar di jalur dan tahapan berikutnya.
Sementara siswa yang tidak lolos adalah yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Namun, siswa yang tidak lolos masih dapat menunggu pengumuman pemenuhan Pagu (kuota kebutuhan sekolah) pada 26 Juni 2024.
Sebab nmenurut kentetuan PPDB Jatim 2024, sekolah jenjang SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
Bagi yang tidak lolos PPDB Jatim 2024 tahap 3 juga dapat mendaftar di jalur dan tahapan berikutnya yakni Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.
Diketahui PPDB Jatim 2024 tahap 5 jalur Prestasi Nilai Akademik SMK akan dibuka pada 3 Juli 2024 mendatang.
Sedangkan, peserta didik yang lolos di SMA yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Adapun cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 3, sebagai berikut:
Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 3
- Buka laman Pengumuman PPDB Jatim 2024 di ppdbjatim.net atau KLIK LINK;
- Masuk ke menu "Cetak Bukti" dan pilih "Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan", lalu klik "Tahap 3";
- Masukan NISN, PIN peserta, Tanggal Penerbitan KK/SKD;
- Klik Captcha, lalu klik tombol "Masuk"
- Pada menu pengumuman klik tombol "Cetak Bukti Penerimaan"
- Maka Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 3 akan terunduh secara otomatis.
Selanjutnya eserta didik yang lolos dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 3
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
- Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tida k masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Jadwal PPDB Jatim 2024 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK
- Pendaftaran
- Tanggal: 22 - 23 Juni 2024
- Waktu: 00.01 - 21.00 WIB (Internet online) - Penutupan
- Tanggal: 23 Juni 2024
- Waktu: 21.00 WIB (Internet online) - Pengumuman
- Tanggal: 24 Juni 2024
- Waktu: 08.00 WIB (Internet online) - Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru
- Tanggal: 24 Juni 2024
- Waktu: 08.00 - 23.59 WIB (Internet online) - Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan
- Tanggal: 24 Juni - 25 Juni 2024
- Waktu: 09.00 - 16.00 WIB (SMK Negeri yang dituju) - Pengumuman Pemenuhan Pagu
- Tanggal: 26 Juni 2024
- Waktu: 00.01 WIB (Internet online) - Daftar Ulang Pemenuhan Pagu
- Tanggal: 26 Juni 2024
- Waktu: 09.00 - 16.00 WIB (SMK Negeri yang dituju)
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)