Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jenjang SMA Jalur Zonasi, Ini Dokumen yang Disiapkan

Simak inilah cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 4 jalur Zonasi SMA di sekolah tujuan, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jenjang SMA Jalur Zonasi, Ini Dokumen yang Disiapkan
https://ppdbjatim.net/
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 - Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 4 jalur Zonasi SMA di sekolah tujuan, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 tahap 4 jalur Zonasi SMA di sekolah tujuan.

Hasil seleksi PPDB Jatim 2024 tahap 4 sudah diumumkan secara online pada hari ini, Sabtu (29/6/2024) pukul 08.00 WIB.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di SMA tujuan wajib mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun daftar ulang tahap 4 untuk Jalur Zonasi SMA dapat dilakukan mulai hari ini, Sabtu (29/6/2024) dan Senin (1/6/2024) pukul 09.00-16.00 WIB di SMA yang dituju.

Lantas, bagaimana cara daftar ulang PPDB Jatim 2024, serta dokumen apa saja yang dibawa?

Simak inilah tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 4, dikutip dari laman ppdbjatim.net:

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 4

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.

BERITA REKOMENDASI

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan, misalnya:

  • Kartu Keluarga (KK)/SKD/SKPD;
  • Ijazah/SKL; dan
  • Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Ketentuan Daftar Ulang PPDB Sumbar 2024 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Dijadwalkan 29-30 Juni 2024

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.

5. Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

6. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.


7. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 4

1. Buka laman Pengumuman PPDB Jatim 2024 di http://ppdbjatim.net/;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas