Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Diumumkan Hari Ini
Berikut link dan cara cek pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 jalur Zonasi SMA.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
https://ppdbjatim.net/
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4. Dalam artikel terdapat link dan cara cek pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 jalur Zonasi SMA.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link dan cara cek pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA.
Hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 jalur Zonasi SMA diumumkan hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024.
Peserta dapat menggecek hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA melalui laman https://ppdbjatim.net/.
Bagi peserta yang diterima di sekolah yang ditujuu, maka wajib mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA
- Akses laman https://ppdbjatim.net/
- Pilih menu 'Pengumuman' pada halaman utama
- Kemudian pilih 'Pemeringkatan Tahap 4'
- Selanjutnya pilih Wilayah Zonasi
- Pilih Kabupaten/kota dan sekolah di kolom yang tersedia
- Kemudian klik 'Cari'
- Nantinya, sistem akan menampilikan nama peserta yang diterima di sekoah yang dituju
Baca juga: Besok Pengumuman PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi SMA, Ini Cara Cek Hasil Seleksi
Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 4
- Akses laman https://ppdbjatim.net/
- Pada halaman utama, pilih menu 'Cetak Bukti'
- Kemudian pilih 'Cetak Bukti Pendaftaran'
- Selanjutnya, klik 'Tahap 4'
- Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), PIN Peserta, Tanggal Penerbitan KK/SKD
- Klik 'Saya bukan robot' pada bagian Captcha
- Jika sudah, klik tombol 'Masuk'
- Nantinya, sistem akan menampilkan halaman untuk mencetak bukti penerimaan
Baca juga: PPDB SMP Pontianak 2024 Dibuka Hari Ini, Peserta Wajib Catat Syarat dan Jadwalnya
Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 4
- Bagi kamu yang lolos, maka wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan
- Peserta harus menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada sekolah
- Bagi peserta yang lolos tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka akan berdampak pada timbulnua kuota daya tampung
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB Jatim 2024
Berita Rekomendasi