Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMP Jalur Zonasi, Ditutup 4 Juli 2024

Berikut syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2, daftar secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMP Jalur Zonasi, Ditutup 4 Juli 2024
laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id
Pendaftaran PPDB Kota Tanggerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 - Berikut inilah syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2, daftar secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2.

Diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).

Pendaftaran PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.

Hasil seleksi PPDB Tangsel 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi maka dapat melanjutkan ke tahapan Daftar Ulang pada 6 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2.

Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP

BERITA TERKAIT

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:

1. Melampirkan Akta Kelahiran.

2. Melampirkan Kartu Identitas Anak.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK di pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).

4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:

  • Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqih);
  • Pendidikan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
  • Seni Budaya/Prakarya; dan
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non-akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI: dan/atau
  • Lembaga lainnya yang mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan dari Cabang Olahraga sesuai induk/naungan, dan atau KONI.

6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas