Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMP Jalur Zonasi, Ditutup 4 Juli 2024
Berikut syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2, daftar secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
a) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
b) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta:
- Berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud serta,
- Melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
7. Pendaftar Jalur Anak Guru, melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar (sebagai guru) dari kepala sekolah tempat bekerja.
8. Pendaftar Jalur Afirmasi dengan ketentuan:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu memiliki bukti keikutsertaan orang tua peserta didik atau peserta didik dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; seperti program KIP/PIP.
- Bagi peserta didik disabilitas memiliki rekomendasi sebagai peserta didik disabilitas.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id
Tata Cara Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP
1. Peserta penerimaan peserta didik baru melakukan Pra PPDB secara daring pada website dengan alamat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN Kota Tangerang Selatan https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
2. Bagi satuan pendidikan SD/MI yang ada di Kota Tangerang Selatan akan diberikan username dan password untuk input data yang dibutuhkan pada PPDB SMPN.
3. Jalur Zonasi dengan kuota 55 persen (lima puluh lima persen), sebagai berikut:
- Pendaftar membuka website PPDB https://ppdb.tangerangselatankota.go.id dan memilih jalur zonasi;
- Pendaftar memilih sekolah yang dituju;
- Klik jarak dari rumah (sesuai alamat KK);
- Pendaftar dapat mengunduh bukti pendaftaran;
- Panitia PPDB SMPN melakukan verifikasi (rapat pleno kelulusan, membuat berita acara kelulusan dan membuat SK kelulusan);
- Pengumuman; dan
- Calon peserta didik yang lulus melakukan daftar ulang.
(Tribunnews.com/Latifah)