Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMP Jalur Zonasi, Ditutup 4 Juli 2024

Berikut syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2, daftar secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMP Jalur Zonasi, Ditutup 4 Juli 2024
laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id
Pendaftaran PPDB Kota Tanggerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 - Berikut inilah syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2, daftar secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2.

Diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).

Pendaftaran PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.

Hasil seleksi PPDB Tangsel 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi maka dapat melanjutkan ke tahapan Daftar Ulang pada 6 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2.

Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP

BERITA REKOMENDASI

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:

1. Melampirkan Akta Kelahiran.

2. Melampirkan Kartu Identitas Anak.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK di pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).

4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:

  • Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqih);
  • Pendidikan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
  • Seni Budaya/Prakarya; dan
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non-akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI: dan/atau
  • Lembaga lainnya yang mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan dari Cabang Olahraga sesuai induk/naungan, dan atau KONI.

6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).

b) Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari instansi swasta:

  • Berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud serta,
  • Melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).

7. Pendaftar Jalur Anak Guru, melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar (sebagai guru) dari kepala sekolah tempat bekerja.

8. Pendaftar Jalur Afirmasi dengan ketentuan:

  • Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu memiliki bukti keikutsertaan orang tua peserta didik atau peserta didik dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; seperti program KIP/PIP.
  • Bagi peserta didik disabilitas memiliki rekomendasi sebagai peserta didik disabilitas.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id

Tata Cara Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP

1. Peserta penerimaan peserta didik baru melakukan Pra PPDB secara daring pada website dengan alamat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN Kota Tangerang Selatan https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.

2. Bagi satuan pendidikan SD/MI yang ada di Kota Tangerang Selatan akan diberikan username dan password untuk input data yang dibutuhkan pada PPDB SMPN.

3. Jalur Zonasi dengan kuota 55 persen (lima puluh lima persen), sebagai berikut:

  • Pendaftar membuka website PPDB https://ppdb.tangerangselatankota.go.id dan memilih jalur zonasi;
  • Pendaftar memilih sekolah yang dituju;
  • Klik jarak dari rumah (sesuai alamat KK);
  • Pendaftar dapat mengunduh bukti pendaftaran;
  • Panitia PPDB SMPN melakukan verifikasi (rapat pleno kelulusan, membuat berita acara kelulusan dan membuat SK kelulusan);
  • Pengumuman; dan
  • Calon peserta didik yang lulus melakukan daftar ulang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas