Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 269 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Kunci jawaban mata pelajaran IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi.
Di halaman 269 dan 270 buku IPS kelas 10 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi, siswa diharuskan untuk mengerjakan tugas individu Aktivitas 4.18.
Aktivitas 4.18 ini membahas tentang aktivitas keuangan ilegal.
Nantinya, siswa dihadapkan sebuah bacaan tentang aktivitas keuangan ilegal, dan diharuskan untuk menjawab dua pertanyaan.
Berikut kunci jawaban IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi:
Aktivitas 4.18
Jenis kegiatan: Tugas individu
Tugas: bacalah artikel berikut ini dan jawab pertanyaannya dengan tepat
Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal
Pada bulan Juli 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengidentiikasi adanya 283 entitas serta 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs web, aplikasi, dan konten sosial media. Beberapa situs yang digunakan pinjol illegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Beberapa aplikasi dan konten penawaran pinjol illegal juga terdapat di Google PlayStore serta media sosial. Satgas telah melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran dan mencegah kerugian di masyarakat
Selain itu, Satgas mengimbau agar masyarakat melaporkan tawaran investasi mencurigakan ke OJK. Beberapa ciri dari pinjol illegal sebagai berikut.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 266 267 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Aktivitas 4.17
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK.
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call.
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WhatsApp dan SMS atau media sosial.
OJK juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai modus penipuan dengan “salah transfer” dengan melakukan beberapa langkah berikut.
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
- Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshoot untuk dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
- Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
- Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
Sumber: OJK, 2023, “Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal,” ojk.go.id
Tugas:
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 257 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Aktivitas 4.12
1. Apa yang harus dilakukan masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal dan modus penipuan dengan “salah transfer”?
Jawaban: Untuk menghindari terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan modus penipuan seperti “salah transfer,” masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Hati-hati dengan Pinjol:
- Verifikasi Legalitas: Pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK akan memiliki izin resmi dan tunduk pada regulasi yang ketat.
- Cek Reputasi: Cari ulasan atau testimoni dari pengguna lain untuk mengetahui pengalaman mereka dengan pinjol tersebut.
- Periksa Syarat dan Ketentuan: Baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang ditawarkan, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan jadwal pembayaran.
b. Waspada Terhadap Modus Penipuan:
- Jangan Percaya Penawaran Tidak Masuk Akal: Jika ada tawaran pinjaman dengan persyaratan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan atau tanpa perlu jaminan, ini bisa jadi tanda peringatan penipuan.
- Jangan Berikan Data Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak resmi.
- Verifikasi Identitas: Jika Anda menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai lembaga keuangan, pastikan untuk memverifikasi identitas mereka sebelum memberikan informasi apa pun.
c. Menghindari Penipuan “Salah Transfer”:
- Periksa Rinciannya: Selalu periksa kembali rincian transfer seperti nomor rekening dan nama penerima sebelum menyelesaikan transaksi.
- Gunakan Fasilitas Transfer yang Aman: Pilih metode transfer yang memiliki sistem verifikasi ganda atau fitur keamanan tambahan.
- Simpan Bukti Transaksi: Simpan bukti transaksi sebagai referensi jika terjadi masalah atau kesalahan.
d. Edukasi Diri Sendiri:
- Pahami Risiko: Kenali berbagai bentuk penipuan dan modus operandi yang umum digunakan oleh penipu.
- Update Informasi: Ikuti berita atau informasi terkini mengenai penipuan dan scam yang mungkin muncul di masyarakat.
e. Laporkan Penipuan:
- Hubungi Pihak Berwenang: Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga yang berwenang seperti OJK, polisi, atau lembaga perlindungan konsumen.
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko pinjol ilegal dan penipuan.
2. Jelaskan peran dan fungsi OJK dalam kasus seperti di atas!
Jawaban: Berikut adalah peran dan fungsi OJK dalam konteks ini:
1. Regulasi dan Pengawasan
- Penerbitan Izin: OJK bertanggung jawab untuk memberikan izin dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online. Pinjol yang beroperasi secara legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
- Pengawasan Kegiatan: OJK memantau kegiatan pinjol untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen dan transparansi informasi.
2. Edukasi dan Sosialisasi
- Informasi dan Edukasi Publik: OJK melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, cara melaporkan, dan langkah-langkah pencegahan. Ini membantu masyarakat untuk lebih waspada dan dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.
- Penyuluhan: OJK juga melakukan penyuluhan tentang risiko dan bahaya dari pinjol ilegal serta modus penipuan untuk meningkatkan kesadaran publik.
3. Penanganan dan Pelaporan
- Penanganan Pengaduan: OJK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal dan dapat mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang terbukti melanggar hukum.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait: OJK bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum untuk menangani pinjol ilegal dan melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang terlibat.
4. Pencegahan dan Penindakan
- Pemblokiran Aplikasi: OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs web yang terlibat dalam aktivitas pinjol ilegal.
- Penegakan Hukum: OJK dapat memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak berwenang seperti kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.
5. Bantuan dan Perlindungan Konsumen
- Konsultasi dan Bantuan: OJK memberikan konsultasi dan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari pinjol ilegal, termasuk membantu proses pelaporan dan pemulihan.
- Perlindungan Konsumen: OJK berupaya melindungi hak-hak konsumen dari praktek yang tidak adil dan merugikan dalam sektor jasa keuangan.
6. Pencegahan Penipuan Modus “Salah Transfer”
- Pendidikan tentang Penipuan: OJK memberikan informasi dan panduan mengenai modus penipuan seperti “salah transfer” dan langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi penipuan tersebut.
- Koordinasi dengan Bank dan Lembaga Keuangan: OJK bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan untuk menangani kasus-kasus terkait penipuan dan memastikan dana yang terlibat dalam kasus “salah transfer” ditangani dengan tepat.
OJK berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas untuk menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.
Dalam kasus pinjol ilegal dan penipuan, OJK memainkan peran krusial dalam mengatur, mengawasi, serta memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat.
*) Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya sebagai panduan siswa dalam mengerjakan soal.
Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan dalam jawaban di atas.
(Tribunnews.com/Whiesa)