Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes RI Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ini Persyaratannya

Langkah menjadi upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenkes RI Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ini Persyaratannya
freepik
Ilustrasi dokter -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).  

Usia maksimal 35 tahun

Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut drg. Arianti.

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. 

Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

BERITA TERKAIT

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas