Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 135 Kurikulum Merdeka: Isi Dekrit Presiden Tahun 1959

Simaklah kunci jawaban mata pelajaran IPS kelas 9 halaman 135 Kurikulum Merdeka berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 135 Kurikulum Merdeka: Isi Dekrit Presiden Tahun 1959
Buku IPS Kelas 9 Kurikulum Merdeka
Soal dan Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 135 Kurikulum Merdeka - Simaklah kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 135 Kurikulum Merdeka di dalam artikel berikut ini. Di halaman tersebut, siswa dihadapkan dengan soal Pengayaan tentang isi Dekrit Presiden 1959. 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 135 Kurikulum Merdeka dapat disimak di dalam artikel ini.

Siswa akan dihadapkan dengan soal Pengayaan di halaman 135 buku IPS kelas 9 Kurikulum Merdeka.

Di soal Pengayaan ini, siswa diminta untuk menyebutkan isi Dekrit Presiden tahun 1959 yang menjadi dasar dari perubahan tatanan negara.

Terdapat lima poin isi Dekrit Presiden tahun 1959 yang menjadi dasar perubahan tatanan negara.

Lalu, apa saja isinya?

Berikut kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 135 Kurikulum Merdeka:

Pengayaan

Apa saja isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 yang menjadi dasar dari perubahan tatanan negara tersebut?

BERITA TERKAIT

Jawaban: Dekrit Presiden tahun 1959 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959.

Dekrit ini telah memiliki dampak signifikan terhadap tatanan negara Indonesia, termasuk mengakhiri sistem Konstitusi sementara 1950 dan mengembalikan Konstitusi 1945 sebagai dasar hukum negara.

Berikut isi Dekrit Presiden 1959:

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 133 Kurikulum Merdeka: Apa Penyebab Mohammad Hatta Mundur?

Pembubaran Konstitusi Sementara 1950

Dekrit ini mengakhiri Konstitusi Sementara 1950 (UUDS 1950), yang sebelumnya menggantikan Konstitusi 1945 setelah Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer.

Pengembalian kepada Konstitusi 1945

Dekrit ini menetapkan bahwa Konstitusi 1945 (UUD 1945) kembali menjadi dasar hukum dan konstitusi negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas