Hak Musisi Daerah Tak Terabaikan, Kini Bisa Akses Laporan Royalti dengan Mudah, Bagaimana Caranya?
Banyak musisi daerah belum merasakan manfaat finansial yang seharusnya mereka dapatkan. Royalti susah diakses.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Royalti karya musik yang dihasilkan musisi masih jadi pembicaraan hangat di dunia hiburan tanah air.
Tidak sedikit musisi yang berpolemik gara-gara haknya atas royalti musik hasil karyanya tak didapatkan.
Pengalaman ini juga dirasakan musisi di daerah.
Baca juga: LMKN Lakukan Pembenahan Sistem Distribusi Royalti dengan Dukungan Data Digital
Para musisi daerah memainkan peran penting dalam melestarikan kekayaan budaya melalui karya-karya yang merepresentasikan tradisi lokal melalui musik lokal seringkali tak mendapatkan hak setimpal.
Meskipun karya mereka sering kali dinikmati secara luas, banyak musisi daerah belum merasakan manfaat finansial yang seharusnya mereka dapatkan.
Masalah utama terletak pada tata kelola royalti yang masih menggunakan cara konvensional dan dianggap kurang transparan.
Hal ini menyebabkan banyak musisi daerah kesulitan untuk mengakses informasi tentang hak royalti mereka, apalagi untuk memantaunya secara berkala.
Kini masalah itu diharapkan tak terjadi dengan kehadir anSistem Manajemen Royalti (SMR) pertama di Indonesia sebagai solusi atas permasalahan distribusi royalti para musisi daerah.
SMR adalah sistem yang bisa diterapkan untuk mempermudah musisi daerah mengakses laporan royalti secara lengkap. Sistem ini dirancang dengan dashboard minimalis dan strategis agar bisa dipahami secara cepat oleh pihak-pihak terkait.
“Kehadiran SMR akan membawa harapan baru bagi para musisi daerah. Sistem berbasis teknologi ini memungkinkan musisi, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, untuk mengakses informasi terkait royalti dengan mudah.” jelas Stella, Head of Marketing Communication di VNT Networks, perusahaan dalam negeri yang membangun Sistem Manajemen Royalti atau SMR.
Selain mengakses informasi tentang distribusi royalti, musisi daerah juga dapat mendaftarkan karya musik mereka melalui SMR. Sistem ini memastikan semua karya musik dari musisi daerah tercatat dan bisa mendapatkan royalti. SMR pun akan menjadi wadah bagi para musisi daerah diakui dan terlindungi hak ciptanya.
“Melalui implementasi SMR, diharapkan tidak ada lagi musisi daerah yang terabaikan haknya.
Sistem ini membuka jalan bagi para seniman lokal untuk menikmati hasil karya mereka secara penuh, sekaligus memperkuat posisi musik daerah sebagai bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia.” kata Stella.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.