Bantuan KIP Kuliah Cair Bulan September 2024, Cek Penerima di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Cara cek penerima KIP Kuliah September 2024 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, lengkap dengan syarat penerima dan besaran yang didapat.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima KIP Kuliah September 2024.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek, pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa semester 3 dan 5 tahun 2024 diperkirakan dimulai setelah 17 September 2024.
Beasiswa KIP Kuliah September 2024 diberikan sebagai bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Bagi mahasiswa yang telah mendaftar, dapat mengecek penerimaan KIP Kuliah September 2024.
Lantas, bagaimana cara cek penerima KIP kuliah September 2024?
Simak cara cek penerima KIP kuliah September 2024 dan besarannya, mengutip laman resminya sebagai berikut.
Cara Cek Penerima KIP Kuliah September 2024
1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik Login Siswa di pojok kanan atas halaman
3. Login ke akun masing-masing menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
4. Klik menu Cek Status
5. Halaman akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka
Baca juga: 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
Syarat Penerima:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi:
Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca juga: 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu
Besaran Dana KIP Kuliah 2024
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkannya setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.
Sementara itu, besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)