Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru jadi Januari-Desember 2025 di PMM

Tahu cara ganti periode pengelolaan kinerja guru di PMM 2025? Simak langkah-langkahnya di sini!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: timtribunsolo
zoom-in Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru jadi Januari-Desember 2025 di PMM
Kolase Tribunnews.com/canva.com
Cara mengganti periode pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) periode Januari-Desember 2025. 

5. Konfirmasi Perubahan

Setelah langkah-langkah di atas, kini Anda sudah masuk ke dalam periode yang baru.

Setelah berhasil melakukan penggantian periode, Anda dapat melanjutkan ke bagian Perencanaan Kinerja.

Baca juga: Jawaban PMM, Bagaimana Anda akan Menerapkan Perilaku Tersebut dalam Kehidupan Sehari-hari?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mengganti Periode Kinerja?

Setelah mengganti periode pengelolaan kinerja, langkah selanjutnya adalah melakukan Perencanaan Kinerja.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Menu Guru

Klik pada menu 'Guru' yang ada di sebelah kiri.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Pilih Sebagai Pegawai

Pilih tulisan 'Sebagai Pegawai'.

3. Isi Rencana Kinerja

Anda perlu mengisi informasi mengenai praktik pembelajaran, pengembangan kompetensi, tugas tambahan, dan perilaku kerja.

Pastikan Anda mengisi Perencanaan Kinerja ini sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Januari 2025.

Siapa yang Harus Melakukan Penggantian Periode?

Perlu diketahui bahwa guru hanya bisa mengganti periode pengelolaan kinerja jika kepala sekolah juga telah melakukan penggantian terlebih dahulu.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan koordinasi antara guru dan kepala sekolah agar kedua belah pihak dapat melakukan perubahan ini secara bersamaan.

Alur Pengelolaan Kinerja di PMM

Berikut adalah alur pengelolaan kinerja di PMM yang bisa menjadi panduan bagi para guru:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas