Beasiswa Banpin Pemkab Bekasi 2025, Terbuka untuk 125 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka program Beasiswa Banpin (Beasiswa Pasti Pintar) tahun 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga di Bidang Layanan Kepemudaan kembali membuka program Beasiswa Banpin (Beasiswa Pasti Pintar) tahun 2025.
Program ini bertujuan membantu pembiayaan kuliah jenjang Sarjana (S1) hingga 8 semester bagi para pemuda asal Kabupaten Bekasi.
Untuk tahun ini, Pemkab Bekasi menyediakan kuota sebanyak 125 peserta yang akan mendapatkan beasiswa penuh.
Program ini terbuka untuk pemuda berusia 16 hingga 30 tahun yang merupakan penduduk Kabupaten Bekasi, baik yang sudah lulus SMA/SMK/MA maupun yang sedang menempuh pendidikan tinggi pada jenjang Strata 1.
Mengutip dari Instagram @disbudpora.kabbekasi, pendaftaran Beasiswa Banpin 2025 dibuka mulai tanggal 10 September 2025 dan ditutup pada tanggal 17 September 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://banpin.bekasikab.go.id/.
Syarat Umum
Mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 tanggal 12 Agustus 2025, persyaratan umum untuk calon penerima beasiswa adalah sebagai berikut:
1. Merupakan penduduk Kabupaten Bekasi berusia minimal 16 tahun (per 1 Agustus 2025) dan maksimal 30 tahun pada saat menerima beasiswa di semester ke-8.
2. Berstatus pemuda yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Pendaftaran Siswa Baru 2026/2027, Beri Beasiswa Penuh, Cek Syaratnya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Pelajar Anak
3. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari pihak lain.
4. Berstatus tidak menikah
Syarat Khusus
Mengutip dari https://banpin.bekasikab.go.id/, terdapat syarat khusus untuk 2 jalur yaitu:
1. Jalur Akademik
Calon mahasiswa baru yang baru lulus SMA/SMK/MA:
Melampirkan nilai rapor dan surat keterangan prestasi (peringkat 1, 2, atau 3) dari kepala sekolah.
Bukti diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca tanpa iklan