Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya
PIP diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, simak cara daftar, kategori penerima, hingga besaran bantuannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
PIP sendiri adalah program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP disalurkan kepada siswa dalam bentuk uang tunai.
PIP dikhususkan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan dari pemberian PIP ini adalah untuk memberikan keringanan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP diberikan kepada siswa-siswi yang sesuai dengan kriteria, dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Baca juga: Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025, Rp 1,7 triliun Dianggarkan untuk 2,2 Juta Siswa
Cara Daftar Jadi Penerima PIP
Siswa penerima PIP biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.
-
Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone
-
Selanjutnya siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos
-
Berikutnya buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru
-
Tuliskan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua
-
Lalu masukkan alamat sesuai KTP orang tua
-
Unggah foto KTP dan swafoto orang tua
-
Kemudian klik "Buat Akun Baru"
Baca tanpa iklan