Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

PIP diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, simak cara daftar, kategori penerima, hingga besaran bantuannya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP - Website cek PIP 2025 di HP, diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut cara daftar, kriteria, dan besaran bantuan PIP 2025. 

Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"

  • Selanjutnya klik "Tambah Usulan"

  • Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

  • Baca juga: Serahkan PIP untuk Siswa SD di Yogya, Legislator PKB Bicara Upaya Akses Pendidikan Semakin Inklusif

    Kriteria Penerima PIP

    1. Peserta Didik pemegang KIP

    2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Baca juga: Dana Bantuan BLTS Rp 900 Ribu dari Pemerintah Segera Cair Bulan Oktober 2025, Berikut Penjelasannya

    Besaran Bantuan PIP 2025

    • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
    • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
    • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

    Jadwal Pencairan PIP 2025

    Termin 1: Februari - April 2025

    Termin 2: Mei - September 2025

    Rekomendasi Untuk Anda

    Termin 3: Oktober - Desember 2025 

    Pencairan Dana Bantuan PIP

    Apabila nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.

    Jangan lupa untuk mengecek dan memastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.

    Untuk pencairan dana PIP, penerima perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

    Pencairan PIP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Halaman 2/2
    Dapatkan Berita Pilihan
    di WhatsApp Anda
    Klik Di Sini!
    Baca WhatsApp Tribunnews
    Tribunnews
    Ikuti kami di

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Populer
    Berita Terkini
    Atas