Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya
PIP diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, simak cara daftar, kategori penerima, hingga besaran bantuannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"
Selanjutnya klik "Tambah Usulan"
Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.
Baca juga: Serahkan PIP untuk Siswa SD di Yogya, Legislator PKB Bicara Upaya Akses Pendidikan Semakin Inklusif
Kriteria Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca juga: Dana Bantuan BLTS Rp 900 Ribu dari Pemerintah Segera Cair Bulan Oktober 2025, Berikut Penjelasannya
Besaran Bantuan PIP 2025
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Jadwal Pencairan PIP 2025
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025
Pencairan Dana Bantuan PIP
Apabila nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.
Jangan lupa untuk mengecek dan memastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.
Untuk pencairan dana PIP, penerima perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Pencairan PIP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan