Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag
https://pintar.kemenag.go.id/
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menghadirkan pelatihan daring berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dapat diikuti secara fleksibel dan sepenuhnya online.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kemenag dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.

Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, terutama pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

Materi ini membahas secara mendalam aspek hukum, sosial, dan etika dalam praktik pernikahan menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Melalui modul ini, para penghulu dan peserta pelatihan diajak memahami prinsip-prinsip fiqih yang menjadi dasar dalam menentukan keabsahan dan keadilan dalam pernikahan, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai pembina ketahanan keluarga muslim.

Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

1. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Jawaban: Tidak diperbolehkan

Rekomendasi Untuk Anda

2. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ... 

Jawaban: Istri pertama keberatan

3. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag

Jawaban: Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

4. Apa yang dimaksud dengan poligami..... 

Jawaban: Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

5. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika....... 

Jawaban: Istri mengizinkan secara tertulis

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas