Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
6. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain.....
Jawaban: Ayah dari anak dalam kandungan
7. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada.....
Jawaban: Ibu
8. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali ....
Jawaban: Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
9. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah......
Jawaban: Istri tidak mampu memberikan keturunan
10. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu....
Jawaban: Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)