Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting yang dipelajari dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.7: Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM kembali menghadirkan inovasi pembelajaran digital melalui platform PINTAR Kemenag, dengan membuka Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan AI berbasis MOOC (Massive Open Online Course).
Program ini diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025, dengan pendaftaran yang dibuka pada 22–24 Oktober 2025 dan pelaksanaan diklat daring berlangsung pada 25–29 Oktober 2025.
Peserta akan dibekali keterampilan dalam pembuatan konten kreatif serta pemahaman dasar Artificial Intelligence (AI) sebagai bekal menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Selain pelatihan digital, platform PINTAR Kemenag juga menyediakan berbagai modul pembelajaran keagamaan, termasuk Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris.
Salah satu materi penting yang dipelajari dalam rangkaian pelatihan tersebut adalah Modul 3.7: Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam.
Modul ini membahas secara komprehensif prinsip-prinsip kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan pembagian harta warisan, hak ahli waris, serta penerapan hukum Islam dalam konteks hukum positif di Indonesia.
Melalui pemahaman mendalam terhadap modul ini, peserta, khususnya para penghulu dan penyuluh agama diharapkan mampu menerapkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara waris, sekaligus memperkuat peran mereka dalam membimbing masyarakat menuju keluarga muslim yang adil, harmonis, dan berlandaskan syariat Islam.
Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, PINTAR Kemenag
1. Jika ahli waris dari kelompok hubungan darah dan hubungan perkawinan ada semua, maka yang berhak mewarisi adalah...
Jawaban: Ayah, ibu, anak, duda atau janda
2. Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti adalah..
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2 , PINTAR Kemenag
Jawaban: Cucu yang kematian ayah atau ibunya mendapat warisan dari kakek atau neneknya
3. Pasal berapa dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang Ahli Waris Pengganti....
Jawaban: Pasal 185
4. Harta warisan adalah ...
Jawaban: Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris