Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Pertama TKA, Berikut Mekanisme dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025

Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (3/11/2025), simak mekanisme dan tata tertib TKA 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Pertama TKA, Berikut Mekanisme dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025
Instagram @kemendikdasmen
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Foto ini diambil dari Instagram @kemendikdasmen pada Minggu (3/8/2025). Berikut penjelasan mengenai mekanisme dan tata tertib pelaksanaan TKA 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan mulai hari ini (3/11/2025).

Hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan TKA untuk siswa siswi jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat.

TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Pengujian TKA dirancang untuk mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.

Setiap siswa hanya memiliki satu kali kesempatan saja untuk mengikuti TKA.

Seluruh peserta TKA diharapkan bisa memahami mekanisme dan tata tertib pelaksanaannya.

Baca juga: 4 Tips Memilih Mapel Pilihan TKA SMA 2025 dan Jika Siswa Belum Yakin Pilihan Prodi Tujuan SNBP

Mekanisme dan Tata Tertib Pelaksanaan TKA

Dikutip dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, berikut mekanisme dan tata tertib TKA 2025:

  1. Rekomendasi Untuk Anda

    Peserta masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)

  2. Peserta yang telat hadir akan diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan.

  3. Seluruh peserta masuk ruang TKA sesuai jadwal sesi masing-masing

  4. Peserta duduk di tempat yang sudah disediakan

  5. Seluruh peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi
    dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA

  6. Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan

  7. Peserta mengisi daftar hadir

  8. Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas