Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying di Platform PINTAR Kemenag, lengkap sebagai referensi belajar mandiri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag
Laman Pelatihan PINTAR Kemenag
PINTAR KEMENAG - Simak kunci jawaban modul 3.4 PINTAR Kemenag terkait jerat hukum pelaku bullying. 

TRIBUNNEWS.COM - Platform PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran) merupakan sistem pelatihan mandiri berbasis MOOC (Massive Online Open Course) yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kementerian Agama (Kemenag).

Seluruh proses pelatihan dilakukan secara asynchronous dan full online, tanpa sesi tatap muka ataupun pertemuan Zoom. 

Peserta dapat belajar kapan saja dan di mana saja selama masih dalam periode pelatihan.

Peserta mendaftar dan menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan secara mandiri, mulai dari pembelajaran hingga ujian. 

Untuk periode ini, pelatihan dijadwalkan dengan pendaftaran pada 10–12 November 2025, dan pelaksanaan pada 13–17 November 2025. 

Salah satu modul yang tersedia adalah Pesantren Anti-Bullying, yang membahas upaya pencegahan hingga aspek hukum bagi pelaku perundungan.

Artikel ini memuat kumpulan soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying beserta kunci jawabannya sebagai bahan belajar.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)

Kunci Jawaban: D

Baca juga: Kunci Jawaban 3.9 Hisab Awal Bulan, Pelatihan PINTAR Kemenag

2. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)

Kunci Jawaban: A

3. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas