Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftarnya

Kemenag resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) 2026/2027 sejak Januari 2026, simak jadwal lengkap dan ketentuan daftarnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftarnya
Kementerian Agama (Kemenag)
JUKNIS PMB MADRASAH - Tangkap layar Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan Kemenag pada 7 Januari 2026. Kemenag resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 sejak Januari 2026, dengan juknis yang telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan. 

c. Akuntabilitas, artinya PMBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Berkeadilan, artinya PMBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e. Kompetitif, artinya PMBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.

3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PMBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PMBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PMBM dengan jalur:

a. Jalur Reguler;

b. Jalur Prestasi;

Rekomendasi Untuk Anda

c. Jalur Afirmasi.

5. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM antara lain terkait dengan:

a. persyaratan;

b. sistem seleksi;

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).

6. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 4b maksimal 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

7. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 4c maksimal 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas