Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Universitas Brawijaya Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana untuk Semester Genap 2025/2026

UB berikan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana alam pada Semester Genap 2025/2026.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Universitas Brawijaya Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana untuk Semester Genap 2025/2026
ub.ac.id
BEBAS UKT UB - Universitas Brawijaya (UB) memberikan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana alam pada Semester Genap 2025/2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan studi. Tercatat sekitar 190 mahasiswa UB terdampak banjir di tiga provinsi berhak menerima kebijakan ini, tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Brawijaya (UB) memberikan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana alam pada Semester Genap 2025/2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan studi.
  • Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa yang telah terverifikasi, dengan proses pembebasan UKT berjalan otomatis saat registrasi ulang pada 19–30 Januari 2026.
  • Tercatat sekitar 190 mahasiswa UB terdampak banjir di tiga provinsi berhak menerima kebijakan ini, tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk.

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Brawijaya (UB) menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan studi mahasiswa dengan mengambil kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana.

Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan menyasar mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban terdampak bencana alam.

Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Mohamad Khoiru Rusydi, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT ini merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap kondisi mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat dampak bencana banjir.

“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami,” ujar M. Khoiru Rusydi, dilansir dari laman resmi UB, Jumat (16/1/2026).

Proses pembebasan UKT akan mulai dijalankan seiring dengan masa registrasi ulang semester genap, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 30 Januari 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Mahasiswa diimbau tetap mengikuti alur registrasi seperti biasa tanpa perlu khawatir terhadap munculnya tagihan UKT.

Proses Pendataan Mahasiswa Terdampak Bencana

Pendataan mahasiswa terdampak banjir telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UB dan Direktorat Kemahasiswaan.

Data hasil verifikasi digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.

"Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga ketika tagihan UKT muncul, proses pembebasan dapat dilakukan secara otomatis," jelas M. Khoiru Rusydi.

Baca juga: UPI Raih 14 Medali di SEA Games 2025, Atlet Mahasiswa Dapat Pembebasan UKT Selama 2 Semester

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, Sujarwo, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 190 mahasiswa UB yang terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan ini.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang telah kami tetapkan," kata Sujarwo.

Direktorat Kemahasiswaan berperan aktif memastikan proses pendataan berjalan objektif dan akurat, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian universitas terhadap kondisi sosial mahasiswa, khususnya dalam situasi darurat akibat bencana alam.

Prinsip Kebijakan Pembebasan UKT

Menurut M. Khoiru Rusydi, kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukanlah yang pertama kali diterapkan oleh UB.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19 maupun bencana nasional lainnya, dengan penyesuaian sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas