Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99-101: Uji Kompetensi
Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 halaman 99-101 unsur-unsur negara. Siswa diminta membaca teks sebelum mengisi jawaban
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 99-101 disediakan sebagai bahan referensi sekaligus panduan belajar bagi siswa.
Tujuannya untuk membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Dengan adanya kunci jawaban ini, siswa dapat membandingkan hasil pekerjaan mereka dengan jawaban yang benar, sehingga lebih mudah menemukan kesalahan dan memperbaikinya.
Sebelum melihat kunci jawaban, sangat dianjurkan agar siswa terlebih dahulu berusaha mengerjakan soal secara mandiri.
Pada buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 halaman 99-101 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh YTudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, Prayogo dan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, terdapat latihan yang berkaitan dengan materi Bab 3, yaitu Peraturan di Negaraku.
Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 99-101
1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut!
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), tata urutan peraturan di Indonesia adalah sebagai berikut:
UUD NRI Tahun 1945: Hukum dasar tertulis yang menduduki posisi tertinggi di Indonesia. Semua aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Ketetapan MPR (Tap MPR): Putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, terdiri dari Tap MPR yang masih berlaku.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 96-99: Uji Kompetensi
UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): UU disusun oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Perppu memiliki tingkatan yang setara dengan UU namun dikeluarkan oleh Presiden dalam hal "ikhwal kegentingan yang memaksa."
Peraturan Pemerintah (PP): Aturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden (Perpres): Aturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi: Peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Peraturan yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
Baca tanpa iklan