Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99-101: Uji Kompetensi

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 halaman 99-101 unsur-unsur negara. Siswa diminta membaca teks sebelum mengisi jawaban

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99-101: Uji Kompetensi
TribunJabar.id/GANI KURNIAWAN
SISWA SMP - Siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia lewat komputer saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Alfa Centauri, Jalan Palasari, Kota Bandung, Senin (9/5/2016). Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 halaman 99-101. 

2. Dalam situasi yang genting seperti situasi pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut kalian, mengapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu? Apakah tidak cukup dengan adanya UU saja?

Jawaban:

Alasan utama Perppu dikeluarkan:

Kebutuhan Mendesak: Ada keadaan yang membutuhkan kepastian hukum segera.

Kekosongan Hukum: Belum ada UU yang mengatur secara spesifik tentang situasi tersebut, atau UU yang ada tidak memadai.

Prosedur Cepat: Perppu bisa langsung berlaku tanpa harus menunggu sidang DPR terlebih dahulu (meskipun nantinya harus diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak).

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 59 dan 60 Bab 2: Mengidentifikasi Slogan

3. Setiap peraturan pasti ada dasar hukum/undang-undang yang dijadikan rujukan serta tidak boleh dilanggar. Jika kita melihat piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang telah kalian buat, landasan dasar apa yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
tersebut? 

Rekomendasi Untuk Anda

Jawaban:

Landasan dasar utama dalam penyusunan setiap peraturan di Indonesia adalah Pancasila (sebagai sumber dari segala sumber hukum negara) dan UUD NRI Tahun 1945 (sebagai hukum dasar/norma tertinggi).

Dalam ilmu hukum, ini sering disebut dengan Stufentheorie (Teori Jenjang), di mana peraturan yang lebih rendah harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

4. Data dari Kemenkumham menyebutkan bahwa per 18 Agustus 2022, Indonesia memiliki 42.161 peraturan. Adapun jumlahnya terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat.

Berdasarkan data tersebut, coba kalian buat dalam bentuk infograik dan sertakan juga analisis atau penjelasan singkat di bagian bawahnya. 

Jawaban:

Data Sebaran Peraturan di Indonesia (Per Agustus 2022)

Berdasarkan data dari Kemenkumham, berikut adalah rincian jumlah peraturan yang berlaku:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas