Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dosen Kini Bisa Kuliah S2-S3 tanpa Tinggalkan Mengajar, Serdos Tetap Cair

Dosen kini bisa kuliah S2-S3 tanpa meninggalkan mengajar. Serdos tetap cair meski lanjut studi doktor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Dosen Kini Bisa Kuliah S2-S3 tanpa Tinggalkan Mengajar, Serdos Tetap Cair
Tribunnews.com/Reza Deni
KEBIJAKAN DOSEN — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan keterangan seusai menghadiri Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar MPR RI di kawasan Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026). Dalam kesempatan itu, Brian menyebut dosen kini dapat melanjutkan pendidikan S2 dan S3 tanpa meninggalkan tugas mengajar serta tetap menerima tunjangan sertifikasi dosen (Serdos). 

Ringkasan Berita:
  • Dosen kini bisa kuliah S2-S3 tanpa meninggalkan kelas dan tetap menerima Serdos.
  • Aturan baru disebut membuka jalan percepatan karier dan kesejahteraan tenaga pengajar kampus.
  • Pemerintah akui 300 ribu dosen sulit dijangkau beasiswa penuh dalam waktu singkat.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut tenaga pengajar perguruan tinggi kini dapat melanjutkan pendidikan S2 dan S3 tanpa harus meninggalkan tugas mengajar di kampus.

Melalui regulasi baru yang mulai berlaku tahun ini, pengajar disebut tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sambil berkuliah, termasuk menerima penghasilan dan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos).

Selama ini, banyak dosen kesulitan melanjutkan studi karena harus meninggalkan pekerjaan dan sumber penghasilan utama di kampus.

Brian mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk mempercepat pengembangan karier akademik sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar.

“Kita melihat bahwa dosen-dosen ini perlu memiliki kemudahan kenaikan pangkat. Kenapa? Karena dengan pangkat yang lebih tinggi, sekolah yang lebih tinggi, pada akhirnya kesejahteraan juga akan meningkat, pendapatan akan meningkat,” ujar Brian seusai menghadiri Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar MPR RI di kawasan Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026).

Menurut Brian, aturan baru itu memungkinkan pengajar tetap menjalankan aktivitas akademik selama menempuh pendidikan magister maupun doktoral.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jadi kita concern ke arah sana begitu ya. Kita sudah mengeluarkan aturan yang memungkinkan teman-teman dosen itu bisa melanjutkan sekolah S2, S3 tanpa perlu meninggalkan tugas-tugas tridharmanya,” katanya.

Baca juga: Kemendikdasmen: Ijazah TK Bukan Syarat Masuk SD, SPMB Beri Pengecualian Usia dengan Surat Psikolog

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dinilai penting terutama bagi akademisi yang menempuh pendidikan doktor berbasis riset.

Dengan skema itu, pengajar tetap dapat meneliti di kampus tempat mengajar sambil membangun ekosistem riset bersama mahasiswa yang dibimbing.

“Artinya, dosen itu bisa melakukan riset tidak harus di sekolahnya tetapi juga di kampus tempat dia mengajar,” ujarnya.

“Bahkan dia dengan begitu bisa membuat ekosistem riset dari mahasiswa S1 yang dia bimbingnya. Nah ini kan sangat sinergi,” lanjut Brian.

Tetap Mengajar demi Penghasilan

Brian mengatakan pemerintah tetap menyediakan program beasiswa bagi tenaga pengajar. Namun, jumlah dosen di Indonesia yang mencapai sekitar 300 ribu orang membuat distribusi beasiswa membutuhkan waktu panjang.

Karena itu, pemerintah memilih skema yang memungkinkan pengajar tetap memperoleh penghasilan utama dari aktivitas mengajar selama melanjutkan pendidikan.

“Tentu kita juga ada beasiswa, tetapi dengan jumlah dosen yang sangat banyak di kita, 300.000, beasiswa ini tentu perlu waktu ya untuk semua bersekolah,” katanya.

Baca juga: Rata-rata Digaji Rp3 Juta Per Bulan, Banyak Dosen di Indonesia Cari Kerja Tambahan di Luar Kampus

Menurut Brian, regulasi tersebut diharapkan memudahkan tenaga pengajar melanjutkan studi tanpa harus terbebani biaya hidup selama meninggalkan pekerjaan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas