Daya Tampung SPMB Jateng 2026 SMA dan SMK, Tersedia 231.399 Kursi
Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyediakan total 231.399 kursi SMA Negeri dan SMK Negeri pada SPMB 2026, setara 40,77 persen.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Febri Prasetyo
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon peserta didik yang memiliki kompetensi dan prestasi sesuai bidang keahlian yang dipilih.
Ketentuan Daya Tampung per Kelas
Dalam petunjuk operasional SPMB Jateng 2026 disebutkan bahwa jumlah murid dalam satu rombongan belajar (rombel) diatur sebagai berikut:
- SMA dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid; dan
- SMK dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan kapasitas penerimaan murid baru pada masing-masing sekolah.
Untuk jumlah rombongan belajar, pemerintah menetapkan ketentuan:
- SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Baca juga: Tata Cara Daftar SPMB Jabar 2026 SMA/SMK untuk Calon Murid dan Orang Tua
Pemenuhan Daya Tampung
- Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan belum terpenuhi setelah diumumkannya seleksi SPMB, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pemenuhan daya tampung.
- Pemenuhan daya tampung yang dimaksud adalah pemenuhan daya tampung untuk mengisi kekosongan jumlah daya tampung yang telah ditetapkan sebagai akibat kekurangan pendaftar dan/atau adanya calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB namun tidak melakukan daftar ulang.
- Pemenuhan daya tampung diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Link Petunjuk Operasional SPMB Jateng 2026 (di sini)
Jadwal Pelaksanaan SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA/SMK
1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru : 30 April 2026
2. Pengumuman SPMB : 18 Mei 2026
3. Pembuatan Akun dan Verfikasi Berkas : 3-12 Juni 2026
- Pengajuan akun secara daring tanggal 03 Juni 2026 pukul 00.00 s.d 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
- Verifikasi berkas mulai 04 Juni 2026 di SMA Negeri atau SMK Negeri di Jawa Tengah. Jam Layanan hari Senin Sabtu pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- Satuan Pendidikan di bawah Dinas koordinasi Cabang Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.
4. Aktivasi Akun : 4-13 Juni 2026, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00-23.59 WIB. Khusus tanggal 13 Juni 2026, ditutup pada pukul 22.00 WIB.
5. Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi : 14 Juni 2026
6. Pendaftaran/pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran : 15-18 Juni 2026
- Secara daring mulai tanggal 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
- Khusus tanggal 18 Juni 2026, pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 WIB.
7. Evaluasi dan Masa Tenang : 19 s.d 20 Juni 2026
8. Pengumuman Hasil Seleksi : 21 Juni 2026, paling lambat pukul 23.59 WIB
9. Daftar Ulang : 22-25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
10. Pengumuman daftar peserta cadangan : 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
11. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan : 29-30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
12. Awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027 : 13 Juli 2026
(Tribunnews.com/Latifah)