Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Harga Gas Bumi PGN Untuk Rumah Tangga Sesuai Regulasi

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan perannya sebagai Sub Holding Gas sangat mendukung program pemerintah.

Editor: Content Writer
zoom-in Penetapan Harga Gas Bumi PGN Untuk Rumah Tangga Sesuai Regulasi
PT. Pertamina (Persero)
harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas 

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan perannya sebagai Sub Holding Gas sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan Jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta sambungan rumah tangga pada tahun 2025.

Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah melalui dana APBN dan PGN melalui program internal berupaya untuk menyediakan energi kompetitif dan bebas subsidi untuk mendukung program penyediaan gas domestik yang terjangkau bagi masyarakat.

Komitmen bersama ini diwujudkan dan sudah dinikmati lebih dari 325 ribu sambungan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 40 kota/kabupaten. Di tahun 2019, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kota/kabupaten.

Diharapkan dengan semakin masifnya pembangunan infrastruktur gas bumi ke masyarakat dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan sehari-hari maka akan semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat khususnya kemudahan akses, tingkat keamanan, ramah lingkungan dan biaya yang lebih kompetitif serta tak kalah adalah masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengkonsumsi energi bebas subsidi untuk ketahanan energi nasional.

Sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250/m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.

Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000/m3.

Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 – 15 meter kubik sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

“PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan, " ujar sekretaris perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Terkait dengan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, dapat dijelaskan bahwa keluhan ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.

Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.

Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.

Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGN menyediakan program cicilan selama 6 – 12 bulan, namun diwaktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.

“Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan. Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas,” imbuh Rachmat.

Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan segenap masyarakat di berbagai kota kabupaten, terutama pelanggan PGN yang terus menggunakan gas bumi, sebagai energi baik yang aman, efisien dan ramah lingkungan.

Gas bumi memiliki peran penting dalam bauran energi untuk mencapai kedaulatan energi nasional. Oleh karena itu, PGN sebagai subholding gas akan terus membangun dan mengembangkan insfrastruktur gas bumi untuk menjangkau wilayah-wilayah baru di berbagai daerah.

Selain memperluas jangkauan (accesbility), juga untuk meningkatkan kehandalan pasokan gas (reliability) melalui investasi pembangunan infrastruktur yang besar untuk upaya utilisasi pasokan gas domestik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas