Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menaikkan besaran bonus yang akan diterima para atlet Asian Games asal DKI Jakarta yang berhasil meraih mendali.
Sehingga bonus yang akan diterima atlet tetap sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1203 tahun 2018.
Baca: Kunjungi Sinta Nuriyah Wahid, Sandiaga Uno Ungkap Pesan yang Disampaikan oleh Istri Gus Dur
"Jadi gini karena kita sudah punya aturan Kepgub dan pergubnya sudah baru terbit di Agustus pertengahan mungkin itu yang kita patuhi," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Ratiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Dalam keputusan gubernur tersebut atlet yang berlaga di Asian Games 2018 akan menerima bonus sebesar Rp 300 juta untuk peraih medali emas.
Baca: Jusuf Kalla Enggan Berkomentar Soal Dukungan Sejumlah Kader Demokrat Terhadap Jokowi-Maruf
Lalu, atlet peraih medali perak Rp150 juta, dan perunggu Rp 90 juta.
Serta untuk atlet yang tidak mendapatkan medali akan menerima bonus sebesar Rp 7,5 juta.
Meski tak jadi menaikkan besaran bonus, kata Ratiyono, pihaknya tetap akan membantu mereka dalam hal pembayaran pajak dari bonus yang akan diterima tersebut.
Nantinya, para atlet bakal menerima uang bonus sebesar yang tertera di dalam Kepgub nomor 1203 tahun 2018.
Baca: Mantan Penyerang Arsenal Ditahan Polisi Usai Patahkan Rahang Sopir Taksi
"Paling kontribusi kita adalah pajaknya kita usulkan diusulkan disetujui. Misanya kalau emas sekarang jadi Rp 360 juta, Rp 300 juta itu bonusnya, Rp 60 juta pajaknya," ujarnya.