Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020 akan Segera Dilaksakanan, Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK dan PPS

Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka, berikut syarat dan kelengkapan berkasnya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pilkada 2020 akan Segera Dilaksakanan, Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK dan PPS
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

TRIBUNNEWS.COM – Pilkada 2020 akan segera dilaksanakan secara serentak pada 23 September 2020.

Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan syarat dan kelengkapan berkasnya.

Persyaratan dan kelengkapan berkasnya juga dapat dlihat melalui website jdih.kpu.go.id.

Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS, meliputi seorang WNI, berusia paling rendah 17 tahun hingga tidak pernah menjadi tim lagi menjadi tim kampanye partai politik.

Kemudian kelengkapan berkasnya, mulai dari Fotocopy KTP elektronik hingga surat keterangan domisili dari RT/RW.

Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. (setkab.go.id)

Diketahui, rekrutmen PPS dan PPK yang sudah membuka pendaftaran pada 15 Januari 2020 adalah wilayah Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro.

 "Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020. Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang," kata Paulus, Senin (13/1/2019) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS seusai PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18:

a. Warga negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas