Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020 akan Segera Dilaksakanan, Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK dan PPS

Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka, berikut syarat dan kelengkapan berkasnya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pilkada 2020 akan Segera Dilaksakanan, Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK dan PPS
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.

k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Berita Rekomendasi

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pemilu 2019....
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).

Pendaftar PPK dan PPS wajib menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas