Hanya Dua Bakal Paslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU Surabaya
KPU Surabaya mengonfirmasi hanya ada dua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang telah menyerahkan persyaratan pencalonan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengonfirmasi hanya ada dua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang telah menyerahkan persyaratan pencalonan perseorangan sampai hari Minggu (23/2/2020).
Dua Bakal Paslon tersebut adalah M Sholeh-Taufik Hidayat dan M Yasin-Gunawan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan kedua bakal Paslon tersebut menyerahkan syarat pencalonan pada hari terakhir.
"Setelah ini nanti kita verifikasi syarat minimal. Sesuai prosedur kami hitung satu persatu syarat dukungan yang mereka serahkan itu," ucap Kholid, Senin (24/2/2020).
Baca: Pulang Liburan Keliling Dunia, Raffi Ahmad Tancap Gas Langsung Kerja
Baca: Klarifikasi Ruben Onsu Terkait Bullying pada Betrand Peto: Tak Marah, Hanya Bisa Menangis
Untuk itu, Kholid belum bisa menentukan, apakah persyaratan pencalonan perseorangan yang telah diserahkan kepada KPU Surabaya tersebut diterima atau ditolak.
"Kami harus menyelesaikan hitungannya terlebih dahulu. Semoga tidak sampai tanggal 26 karena itu batas akhir, akan kami kebut hari ini," lanjutnya.
Terkait kekurangan berkas pada saat penyerahan persyaratan, baik Sholeh-Taufik maupun Yasin-Gunawan telah melengkapinya.
"Sholeh-Taufik sudah memenuhi persyarat minimal di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sedangkan Yasin-Gunawan sudah melengkapi foto copy B 1.1 KWK yang kemarin kurang," lanjutnya.
Dengan ini, 3 bakal pasangan calon lain yang telah mengambil username Silon namun tidak menyerahkan syarat pencalonan dipastikan gugur.
Tiga bakal Paslon tersebut adalah, Fatchul Muid-Tatik Efendi, lalu Usman Hakim-Sirojul Alam, dan Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hanya Dua Bakal Paslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU Surabaya, Tiga Gugur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.