Dugaan Pemalsuan Gelar Sarjana Bacawabup Kediri Segara Masuk Kejaksaan, Supadi: SE Itu Nama Panjang
Berkas kasus Supadi, salah satu bakal calon Bupati Kediri segera dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Berkas kasus Supadi, salah satu bakal calon Bupati Kediri segera dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Kabupaten Kediri.
"Berkas sudah pelimpahan tahap dua, kita segera limpahkan ke kejaksaan," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota saat rilis ungkap kasus, Rabu (11/3/2020).
Kapolres malahan mengajak awak media untuk mengawal persidangan kasus pemalsuan gelar akademik yang dilakukan Supadi.
"Kita kawal bersama-sama persidangannya," tambahnya.
Supadi yang juga Kades Tarokan telah dijerat dengan pasal 93 juncto pasal 28 Undang-undang (UU) No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca: POPULER: Rama Aiphama Meninggal Dunia, Sempat Sibuk Garap Album hingga Kelelahan dan Kurang Tidur
Baca: Hasil Liga Champions PSG vs Dortmund: Les Parisiens Epic Comeback hingga Catatan Istimewa Neymar
Baca: Hasil Babak Pertama PSG vs Dortmund Liga Champions: Neymar & Bernat Bawa Les Parisiens Unggul 2-0
Namun, sebelumnya Supadi kepada sejumlah awak media telah menjelaskan, kalau SE yang ada di belakang namanya bukan merupakan gelar sarjana tapi singkatan dari kepanjangan namanya Subiari Erlangga.
Perubahan nama itu pada 14 November 2019 telah ditetapkan PN Kabupaten Kediri, No 539/Pdt.P/2019/PN Gpr.
Salah satu isinya memberikan izin pemohon untuk mengganti nama dari semula Supadi menjadi Supadi Subiari Erlangga.
Selain kasus Supadi, polisi juga merilis ungkap kasus dalam dua minggu terakhir di jajaran Polres Kediri Kota.
Jajaran Satreskrim dan polsek mengungkap 22 kasus dengan 23 orang tersangka.
Kasus yang ditangani di antaranya pencurian, judi, penadahan, penipuan, pengeroyokan, penggelapan dan dan tanpa hak menggunakan gelar akademik.
Sementara Satresnarkoba mengungkap 17 kasus dengan 23 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan 8,83 gram sabu-sabu dan 9.314 butir pil dobel L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, rilis ungkap kasus merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat.
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka kasus penipuan berkedok arisan di Kecamatan Mojo.
Dalam kasus ini petugas mengamankan dua perempuan sebagai tersangka penipuan.(Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik Bacabup Kediri Supadi segera Dilimpahkan Jaksa,\