Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?
KPU
KPU Tunda 4 Tahapan dalam Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman, Sabtu (21/3/2020).

Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya status darurat nasional virus corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPU Arief Budiman sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Ketua KPU Arief Budiman sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan surat keputusan itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta masa kerja PPS.

Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perorangan.

Berita Rekomendasi

Ketiga, menunda pemebntukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Empat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Terkait hal itu, pengamat politik yang sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto memberikan komentarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan social distancing.

Serta status darurat bencana corona yang berlaku sampai 29 Mei 2020, maka menurut Agus keputusan penundaan tahapan Pilkada adalah hal yang tepat.

"Semua kegiatan yang mengarah pada kebijakan publik dan pelayanan publik itu diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan negara atau pemerintah," ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribunnews.com, Minggu (22/3/2020).

Baca: Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona, Kemendagri Segera Koordinasi dengan KPU

Baca: Obat Corona Tidak Boleh Diminum Tanpa Resep Dokter

Ia menegaskan, bahwa Pilkada merupakan bagian dari kebijakan publik yang menyangkut soal partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas