Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu: Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020 Kalau Pandemi Corona Telah Berlalu

Abhan, mengatakan usulan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020 itu masih tentatif.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawaslu: Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020 Kalau Pandemi Corona Telah Berlalu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan 

Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.

Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:

1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu

Kesimpulan tersebut tertanda Menteri dalam negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas