Penundaan Kembali Pilkada 2020 Bisa Saja Dilakukan Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Arwani tidak dapat meyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
"Jika tidak dilanjutkan apakah ada masa pemulihan dan berapa lama masa pemulihan? Masa pemulihan mempengaruhi teknis penyelenggaraan," katanya.
Dia mendukung saran Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan pilkada digelar setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Hal itu terbukti dari upaya KPU RI menunda tahapan pilkada serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.
Baca: Laga Berkesan Ardi Idrus Bersama Persib, Kalahkan Persija di GBLA
Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020.
Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.
Gelar Rapat
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.
"Rabu besok, kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," kata Doli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2020).
Meski DPR tengah reses, Doli menilai rapat harus digelar untuk memastikan mekanisme dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Baca: Sosok Bocah Penjual Jalangkote yang Di-bully, Ambil Rp 2 Ribu Hasil Jualan, Sisanya untuk Popok Adik