Penundaan Kembali Pilkada 2020 Bisa Saja Dilakukan Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Arwani tidak dapat meyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada, memberikan ruang pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan, penundaan kembali untuk Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, jika pandemi Covid-19 belum juga dinyatakan berakhir.
"Iya walaupun jelas terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda lagi," kata Arwani kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arwani pun tidak dapat meyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih terus meningkat.
Baca: Dididik Jadi Pebisnis, Erick Thohir Ingat Pesan sang Ayah: Mesti Kaya Agar Bisa Bantu Orang
"Kalau basisnya adalah pandemi Covid-19, ya tidak ada yang tahu (kapan berakhir). Tapi pemerintah menjadwalkan Desember 2020, ini kan semacam doa," papar Arwani.
Di sisi lain, Arwani mengingatkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk terus berkoordinasi dengan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait kondisi wabah tersebut.
"Jangan lupa Menkes agar juga sampaikan secara obyektif itu ke Mendagri atau langsung ke Presiden," ucap Arwani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian waktu kapan berakhirnya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Upaya kepastian kapan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan lanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Kami akan melanjutkan tahapan itu setelah mendapatkan kepastian kapan pandemi berakhir," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, Senin (18/5/2020).
Pramono mengatakan, KPU tidak berwenang menentukan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir di Indonesia.
Baca: Waspada! Enaknya Resep Kering Kentang Ebi Pedas Ini Bisa Bikin Gagal Diet!
Untuk memastikan itu, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu sudah mengirimkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Upaya pengiriman surat itu dilakukan untuk memastikan apakah akan memperpanjang masa darurat Pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.
"Jika tidak dilanjutkan apakah ada masa pemulihan dan berapa lama masa pemulihan? Masa pemulihan mempengaruhi teknis penyelenggaraan," katanya.
Dia mendukung saran Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan pilkada digelar setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Hal itu terbukti dari upaya KPU RI menunda tahapan pilkada serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.
Baca: Laga Berkesan Ardi Idrus Bersama Persib, Kalahkan Persija di GBLA
Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020.
Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.
Gelar Rapat
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.
"Rabu besok, kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," kata Doli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2020).
Meski DPR tengah reses, Doli menilai rapat harus digelar untuk memastikan mekanisme dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Baca: Sosok Bocah Penjual Jalangkote yang Di-bully, Ambil Rp 2 Ribu Hasil Jualan, Sisanya untuk Popok Adik
"Ya karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk raker (rapat kerja) walaupun dalam masa reses. Rencananya pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020 disampaikan saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," Sabtu (16/5/2020).
Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).
Rencananya, kata dia, draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.
"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.
Baca: Perawat RS Royal Surabaya Gugur Positif Corona, Gubernur Khofifah Berduka, Sebut Pahlawan Kesehatan
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan penentuan tanggal 6 Juni itu setelah mempertimbangkan berbagai macam hal.
"(Tanggal) 6 Juni memulai tahapan pilkada lanjutan. Dari berbagai simulasi disusun baik mengikuti ketentuan Perppu maupun menghitung berdasarkan pemungutan suara yang kami pilih 9 Desember. Itu paling memungkinkan paling baik. Itu tahapan dilanjutkan 6 Juni 2020," ujar Thantowi. (seno/chaerul/glery/tribunnetwork/cep)