Debat Publik Calon Kepala Daerah Hanya akan Menghadirkan Kandidat dan Penyelenggara, Tanpa Suporter
Selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Ia juga mengatakan, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, KPU menyiapkan dua PKPU.
Salah satunya PKPU soal tahapan, program, dan jadwal pilkada itu.
Pramono mengatakan, draf rancangan PKPU ini sudah melewati seluruh proses yang diatur oleh undang-undang, seperti disampaikan dalam forum focus group discussion (FGD) hingga uji publik.
Uji publik digelar tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga, tetapi juga kampus, masyarakat sipil, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Draf PKPU ini juga sudah melalui proses konsultasi dengan DPR.
"Kemudian secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham tanggal 31 Mei 2020," tutur Pramono.
Baca: Sekolah Kedinasan di 6 Instansi Ini Resmi Dibuka, Catat Tanggal Pendaftarannya
PKPU lain yang disiapkan ialah soal pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
PKPU ini mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada 2020.
Pramono memastikan, protokol kesehatan yang diatur di PKPU itu telah disesuaikan dengan arahan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Terhadap PKPU ini, KPU juga telah melakukan FGD dan uji publik. Saat ini, draf PKPU tersebut sedang menunggu konsultasi dengan DPR RI.
Pilkada 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.(tribun network/gle/dod)