Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih yang Hadir di TPS Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan Sekali Pakai

Dalam PKPU itu ada keharusan bagi pemilih menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilih yang Hadir di TPS Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan Sekali Pakai
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR akhirnya menyepakati draf Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020) kemarin, Ketua KPU Arief Budiman membeberkan poin-poin penting yang tertera dalam PKPU tentang pelaksanaan Pilkada di Tengah Bencana Non-alam Covid-19 tersebut.

Salah satu yang diatur dalam PKPU itu adalah tentang metode pecoblosan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam PKPU itu ada keharusan bagi pemilih menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.

Baca: Petugas KPPS akan Mendatangi Pemilih yang Berstatus Positif Covid-19 di RS atau Lokasi Karantina

Baca: Soal Pilkada 2020, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

"Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai," kata Arief.

Bagi pemilih yang tak memakai masker dan sarung tangan, akan disediakan oleh KPU di TPS.

Begitu juga petugas KPU atau KPPS akan dibekali masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

Berita Rekomendasi

"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," lanjut Arief.

Kemudian, pemilih yang kedapatan memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke area TPS.

Nantinya, pemilih akan diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir.

Bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi akan didampingi orang kepercayaan pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas.

Sehingga, pemilih dapat mencoblos tak perlu menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping pemilih.

Baca: Soal Pilkada 2020, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

Baca: Begini Pelayanan Hak Pilih bagi ODP dan PDP dalam Pilkada Serentak 2020 

"Disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai," jelas Arief.

"Setelah mencoblos, pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam botol tinta," imbuhnya.

Alat coblos juga akan disterilisasi untuk memastikan kebersihannya.

"Alat coblos menggunakan paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," kata dia.(tribun network/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas