Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Diundangkan, KPU Segera Sosialisasikan Peraturan terkait Pilkada di Era Pandemi Covid-19

PKPU itu mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, dll.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Resmi Diundangkan, KPU Segera Sosialisasikan Peraturan terkait Pilkada di Era Pandemi Covid-19
Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami akan sosialisasi kepada stakeholder Pilkada 2020," kata Komsioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

PKPU itu ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada 6 Juli 2020.

PKPU itu sudah resmi diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, di DKI Jakarta, pada 7 Juli 2020. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 memuat 99 Pasal.

Baca: Golkar Tawari Gerindra Koalisi di Pilkada Sulut, Prabowo Menolak

Baca: Gerindra dan Golkar Bahas Pilkada 2020, Prabowo Sebut Tidak Semua Daerah Klop Koalisi

Berita Rekomendasi

Pada Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan:

"Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan".

PKPU itu mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.

Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas