Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan

Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) bersama Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama melakukan penegakan hukum di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Kerjasama itu dituangkan di peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani di kantor Bawaslu RI, Senin (20/7/2020).

Kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerjasama itu dapat menjadi langkah awal menegakkan keadilan di ajang pesta demokrasi di tahun ini.

Baca: Kapolri Janjikan Reward bagi Anggotanya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada

Bawaslu berperan multifungsi, walaupun tetap bekerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut dia, hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pilkada sehingga jalur penegakan hukum menjadi pilihan terakhir.

Berita Rekomendasi

"Kami akan maksimalkan seluruh jajaran mengenai pencegahan dan pengawasan, namun manakala dua hal sudah kami lakukan masih ada pelanggaran mau tidak mau Sentra Gakkumdu harus menegakkan aturan hukum," ujar Abhan, pada saat menyampaikan sambutan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan Sentra Gakkumdu berwenang melakukan penegakan hukum pilkada sebab telah memiliki pengalaman panjang.

Seperti yang diketahui Sentra Gakkumdu telah dibentuk sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dan Pilkada serentak 2020 akan menjadi pesta demokrasi keempat yang akan dikawal.

Sistem keadilan pemilu, kata dia, menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum penerapan prinsip demokrasi. Dia melihat keadilan pemilu harus didesain proporsional karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan.

"Kami bersama kepolisian dan jaksa perlu bekerja cepat dan efektif membenahi ketidakberesan dan hal-hal kurang baik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung akan mengerahkan jajaran terbaik di jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Setelah ini, saya perintahkan asisten operasional (Asops,-red) menunjuk orang-orang (penyidik,-red) yang mempunyai integritas yang duduk dalam Sentra Gakkumdu,” ujar Kapolri Jenderal Idham Azis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas