Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan

Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) bersama Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama melakukan penegakan hukum di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Kerjasama itu dituangkan di peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani di kantor Bawaslu RI, Senin (20/7/2020).

Kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerjasama itu dapat menjadi langkah awal menegakkan keadilan di ajang pesta demokrasi di tahun ini.

Baca: Kapolri Janjikan Reward bagi Anggotanya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada

Bawaslu berperan multifungsi, walaupun tetap bekerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut dia, hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pilkada sehingga jalur penegakan hukum menjadi pilihan terakhir.

Berita Rekomendasi

"Kami akan maksimalkan seluruh jajaran mengenai pencegahan dan pengawasan, namun manakala dua hal sudah kami lakukan masih ada pelanggaran mau tidak mau Sentra Gakkumdu harus menegakkan aturan hukum," ujar Abhan, pada saat menyampaikan sambutan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan Sentra Gakkumdu berwenang melakukan penegakan hukum pilkada sebab telah memiliki pengalaman panjang.

Seperti yang diketahui Sentra Gakkumdu telah dibentuk sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dan Pilkada serentak 2020 akan menjadi pesta demokrasi keempat yang akan dikawal.

Sistem keadilan pemilu, kata dia, menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum penerapan prinsip demokrasi. Dia melihat keadilan pemilu harus didesain proporsional karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan.

"Kami bersama kepolisian dan jaksa perlu bekerja cepat dan efektif membenahi ketidakberesan dan hal-hal kurang baik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung akan mengerahkan jajaran terbaik di jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Setelah ini, saya perintahkan asisten operasional (Asops,-red) menunjuk orang-orang (penyidik,-red) yang mempunyai integritas yang duduk dalam Sentra Gakkumdu,” ujar Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dia meminta jajaran kepolisian yang berkinerjanya baik di Sentra Gakkumdu mendapatkan penghargaan. Hal tersebut menurutnya bertujuan menambah motivasi kerja lebih tinggi. Bahkan, Lulusan Akpol tahun 1988 ini akan melakukan supervisi dadakan dan meminta Asops Kapolri yang saat ini dijabat Irjen Pol Herry Rudolf Nahak membuat laporan secara periodik.

“Saya berikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja kami melakukan kerja sama. Selamat terbentuknya kerja sama ini,” tuturnya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyatakan hal serupa. Dirinya mengaku bakal menyiapkan para jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada Serentak 2020, meskipun jumlah yang disiapkan tidak terlalu banyak.

“Kita wajib bersama bergandeng tangan. Terlebih kondisi sekarang dalam masa pandemi covid-199. Dengan kerja sama yang baik dengan satu tujuan saya yakin pelaksanaan pilkada tahun ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) ini berharap kerrja sama yang sangat baik ini bisa mewujudkan proses pemilu yang terbuka dan bersih. Baginya, hal tersebut bisa mencapai pemilihan berkualitas.

“Saya sambut baik kegiatan ini karena sangat penting dan sebagai landasan bersama dalam muluskan penyelengaraan pemilu,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.

Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas