Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Apresiasi, Bupati Samosir Akhirnya Cairkan Dana Hibah ke Bawaslu Usai Dapat Teguran

Kemendagri telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon karena lambat dalam mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemendagri Apresiasi, Bupati Samosir Akhirnya Cairkan Dana Hibah ke Bawaslu Usai Dapat Teguran
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon yang sudah mencairkan seluruh dana penyenggara Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita apresiasi kepada bupati yang sudah mencairkan dana hibah tersebut," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, Kemendagri telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk memberikan teguran kepadanya, yang terbilang lambat dalam mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.

Surat teguran tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Jakarta, 21 Juli 2020.

Bahtiar mengatakan, seharusnya pencairan dana hibah ini paling lambat lima bulan sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung.

Pencairan ini dipercepat, untuk melancarkan para penyenggara Pilkada, agar tidak terhambat untuk menggelar pesta demokrasi.

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Minta Dana Hibah Daerah Segera Dicairkan

"Paling lambat 5 bulan sebelum pencoblosan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itulah, Kemendagri meminta kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada agar dapat mempercepat proses pencairan dana hibah.

Bahtiar mengatakan, pemerintah pusat terus-terusan mendesak agar pencairan dapat selesai dengan tepat waktu.

"Kita dorong agar cepat dalam menyalurkan dana bantuan hibah," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rasahan membenarkan bahwa Kabupaten Samosir terlambat mencairkan dana hibah kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, keterlambatan pencairan dana hibah tersebut akan berdampak kepada kegiatan Pilkada di Kabupaten tersebut. Sebab, pembayaran honor pada kegiatan akan terlambat diterima oleh petugas lapangan.

"Dampaknya, kami tidak bisa bekerja secara maksimal, kami juga terhambat pada pembayaran honor. Banyak hal terkendala, akibat dari terlambatnya pencairan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (22/7/2020).

Ia mengatakan, sebagaimana pada rapat dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, di mana menyebutkan bahwa Kabupaten Samosir daerah terlambat di Indonesia yang mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas