Kemendagri Apresiasi, Bupati Samosir Akhirnya Cairkan Dana Hibah ke Bawaslu Usai Dapat Teguran
Kemendagri telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon karena lambat dalam mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.
Editor: Dewi Agustina
"Sebagaimana hasil rakor kemarin, paling rendah itu adalah Kabupaten Samosir dari daerah lain, dalam menyelesaikan penyerahan dana hibah," jelasnya.
Baca: Gibran Berpotensi Maju Pilkada Solo Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Ada Budaya Politik Perkewuh
Kemudian, usai pertemuan dengan Bawaslu di kabupaten, Syafrida mengatakan, adanya masalah teknis sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan tersebut.
"Alasan bupati karena terlambat itu adalah masalah teknis di Bawaslu kabupaten," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Desember mendatang.
Jika pencairan dana tersebut terlambat, maka akan menyebabkan terjadinya masalah bagi pembayaran honor pekerja di Bawaslu.
Wanita berhijab ini mengatakan, seharusnya pencairan dana hibah tersebut sudah selesai pada akhir bulan Juni lalu.
"Ini sudah bulan tujuh akhir, seharusnya seluruh dana hibah itu telah ditransfer kepada penyelenggara Bawaslu atau KPU kabupaten," jelasnya.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menegur Bupati Samosir Rapidin Simbolon, karena keterlambatan pencairan dana hibah.
Saat ini, dikatakannya Kabupaten Samosir baru menyetorkan dana hibah kepada Bawaslu 12 persen dari total jumlah anggaran.
Setelah adanya surat teguran, ia berharap Bupati Samosir Rapidin Simbolon segera melakukan pencairan kepada Bawaslu kabupaten.
"Pencarian, baru 12 persen kemarin, dan terlambat. Harapan kita bisa segera menyelesaikan dengan pencairan dana hibah kepada penyelenggara," jelasnya. (Wen/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Setelah Ditegur Kemendagri, Bupati Samosir Cairkan Dana Hibah ke Bawaslu