Penyebaran Hoaks Diprediksi Semakin Masif di Pilkada 2020
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menanggulangi masifnya hoaks.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, mengatakan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di media sosial akan semakin banyak di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Untuk itu, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menanggulangi masifnya hoaks tersebut.
"Hoaks akan selalu ada, karena perang politik di media sosial. Kominfo bekerjasama penegak hukum menekan pelanggaran hukum di dunia digital," ujarnya, pada sesi diskusi, ngobrol@tempo bertema Persiapan Pilkada di Masa Pandemi, Jumat (24/7/2020).
Baca: Potensi Mobilisasi ASN Dalam Pilkada Harus Jadi Perhatian Khusus
Menurut dia, upaya penanggulangan hoaks sulit dilakukan, karena peredaran informasi-informasi itu kerap dilakukan melalui jaringan-jaringan komunikasi yang sifatnya privat.
Hanya penegak hukum saja yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran informasi.
"Muncul peredaran lewat komunikasi privat. Komunikasi privat tidak bisa akses sembarangan, ada undang-undang melindungi kecuali penegak hukum. Kominfo tidak bisa masuk (ranah,-red) privat. Orang yang mengusut kepolisian jadi penegak hukum. Kalau konten itu terkait Kemenkominfo juga," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak membuat dan menyebarkan hoaks.
"Kami melakukan literasi memanfaatkan supaya sesuai koridor hukum. Kebebasan berpendapat bagian dari demokrasi. Bukan berarti boleh melanggar hukum," tambahnya.