Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Achmad Purnomo Tak Bersedia Jadi Timses Gibran di Pilkada Solo

Achmad Purnomo membeberkan alasannya tak bersedia jadi timses Gibran Rakabuming Raka. Ia pun memastikan Gibran bisa menang pada Pilkada Solo 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Alasan Achmad Purnomo Tak Bersedia Jadi Timses Gibran di Pilkada Solo
TRIBUN SOLO Ryantono Puji Santoso / Adi Surya
Achmad Purnomo (kanan) membeberkan alasannya tak bersedia jadi timses Gibran Rakabuming Raka (kiri). Ia pun memastikan Gibran bisa menang pada Pilkada Solo 2020. 

Namun, FX Rudy mengaku tak ingin jumawa.

"Kalau ada ada relawan dan pendukung lain monggo yang meyakinkan besok dapatnya sekian," katanya.

Lawan Gibran Masih Harus Lalui Sejumlah Tahap

Calon Independen Bagyo-Supardjo (Bajo) yang kembali menyerahkan berkas perbaikan di KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (26/7/2020).
Calon Independen Bagyo-Supardjo (Bajo) yang kembali menyerahkan berkas perbaikan di KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (26/7/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Bagjo dan Supardjo (Bajo), telah memenuhi syarat sebagai Bapaslon independen.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, pada Senin (27/7/2020).

Dilansir TribunSolo, Nurul mengatakan dari 21.063 berkas yang terkumpul, jumlah yang dinyatakan lengkap adalah 19.551 berkas.

"Kami sudah mengecek berkas perbaikan dari Bapaslon Bagyo-Supardjo dan mengumumkan dukungan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan selebaran sebagai Bapaslon perseroangan," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan hasil pengecekan berkas tersebut, maka berkas dokumen dukungan Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dan berkas diterima," tambahnya.

Namun, hal tersebut tak serta merta membuat pasangan Bagjo dan Supardjo bisa langsung menjadi calon Wali Kota dan Wali Kota Solo.

Keduanya masih harus melewati beberapa tahap lagi sebelum akhirnya resmi dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca: Politik Dinasti untuk Gibran? Hasto Bilang Itu Tuduhan Tak Mendasar

Baca: PDIP: Majunya Gibran, Dhito, dan Kembang Bukti Keterbukaan Partai untuk Kepemimpinan Muda

Tahapan-tahapan tersebut adalah verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.

Serta penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan paslon kepada PPS dan verifikasi perbaikan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Labib Zamani, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas