Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Achmad Purnomo Tak Bersedia Jadi Timses Gibran di Pilkada Solo

Achmad Purnomo membeberkan alasannya tak bersedia jadi timses Gibran Rakabuming Raka. Ia pun memastikan Gibran bisa menang pada Pilkada Solo 2020.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Achmad Purnomo Tak Bersedia Jadi Timses Gibran di Pilkada Solo
TRIBUN SOLO Ryantono Puji Santoso / Adi Surya
Achmad Purnomo (kanan) membeberkan alasannya tak bersedia jadi timses Gibran Rakabuming Raka (kiri). Ia pun memastikan Gibran bisa menang pada Pilkada Solo 2020. 

Ia mangatakan perolehan tersebut bisa saja melampaui Pilkada Solo 2020 jika warga Solo murni mendukung Gibran dan Teguh.

Baca: Gibran Minta Maaf Blusukan ke Wilayah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tanpa Mengetuk Pintu

Baca: Jokowi Disebut Bangun Dinasti Politik, Gibran Rakabuming Tanggapi Santai: Bisa Dipilih, Bisa Tidak

Namun, FX Rudy mengaku tak ingin jumawa.

"Kalau ada ada relawan dan pendukung lain monggo yang meyakinkan besok dapatnya sekian," katanya.

Lawan Gibran Masih Harus Lalui Sejumlah Tahap

Calon Independen Bagyo-Supardjo (Bajo) yang kembali menyerahkan berkas perbaikan di KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (26/7/2020).
Calon Independen Bagyo-Supardjo (Bajo) yang kembali menyerahkan berkas perbaikan di KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (26/7/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Bagjo dan Supardjo (Bajo), telah memenuhi syarat sebagai Bapaslon independen.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, pada Senin (27/7/2020).

Dilansir TribunSolo, Nurul mengatakan dari 21.063 berkas yang terkumpul, jumlah yang dinyatakan lengkap adalah 19.551 berkas.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah mengecek berkas perbaikan dari Bapaslon Bagyo-Supardjo dan mengumumkan dukungan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan selebaran sebagai Bapaslon perseroangan," ungkapnya.

"Dengan hasil pengecekan berkas tersebut, maka berkas dokumen dukungan Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dan berkas diterima," tambahnya.

Namun, hal tersebut tak serta merta membuat pasangan Bagjo dan Supardjo bisa langsung menjadi calon Wali Kota dan Wali Kota Solo.

Keduanya masih harus melewati beberapa tahap lagi sebelum akhirnya resmi dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca: Politik Dinasti untuk Gibran? Hasto Bilang Itu Tuduhan Tak Mendasar

Baca: PDIP: Majunya Gibran, Dhito, dan Kembang Bukti Keterbukaan Partai untuk Kepemimpinan Muda

Tahapan-tahapan tersebut adalah verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.

Serta penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan paslon kepada PPS dan verifikasi perbaikan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Labib Zamani, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas