Perludem: 31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020
terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.
Pernyataan itu disampaikan Titi di acara diskusi virtual perludem "Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal", pada Selasa (4/8/2020).
"Dari data yang kami olah 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," kata Titi.
Sebanyak 31 daerah yang disampaikan Titi itu, diantaranya yaitu Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.
Baca: Bagaimana Kemungkinan Purnomo Maju di Pilkada Solo? Berikut Pandangan Pengamat
Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah.
Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.
Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memperbolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.
"Undang-Undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.