Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Peserta Pilkada Boleh Iklan di Media Massa

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU: Peserta Pilkada Boleh Iklan di Media Massa
Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway
Ketua KPU RI, Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dan tim sukses dapat memasang iklan di media massa.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.

“Iklan media massa itu nanti dibuka lebih lebar. Kami membuka ruang dibiaiyai mandiri oleh peserta,” kata dia, dalam Audiensi Virtual Desk Pilkada Kompas Gramedia Grup, Rabu (5/8/2020).

Jika mengacu pada Pilkada 2018, KPU mengelola alat peraga kampanye (APK) dan iklan di media massa.

Baca: Ketua DKPP Ingatkan Jajaran Penyelenggara di Daerah Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Ketika itu, peserta pilkada hanya diizinkan mencetak APK 150 persen dari jumlah yang disediakan penyelenggara pilkada tersebut.

Sedangkan di pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu, KPU Republik Indonesia berwenang mengatur mekanisme berkampanye di media massa dan jumlah spot beriklan untuk seluruh peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini berbeda dengan di Pilkada 2020. Di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini, pihaknya menyadari iklan di media massa menjadi salah satu sarana pemberi informasi kepada calon pemilih.

Hal ini, karena terjadi pembatasan-pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca: Temukan 456 ASN Melanggar Netralitas, KASN: Ini Alarm bagi Pelaksaan Pilkada 2020

Salah satu yang akan dibatasi, yaitu pelaksanaan kampanye melibatkan massa.

“Kepada teman partai politik kegiatan fisik dikurangi diganti kegiatan daring. Mengganti pengurangan pertemuan fisik,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, pemberian akses kepada peserta pilkada memasang iklan di media massa dilakukan, karena keterbatasan pendanaan yang dimiliki pemerintah.

“Kemampuan negara tidak banyak,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPU RI sudah menetapkan waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 26 September-5 Desember 2020.

Masa kampanye diatur berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu diatur keempat metode kampanye yang dapat dilakukan pasangan calon kepala daerah. Pertama metode tersebut, yaitu pertama, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

Kedua, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Ketiga, debat publik/terbuka antar pasangan calon. Dan keempat, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas