456 ASN Melanggar Netralitas Penyelenggaraan Pilkada 2020, Baru 189 yang Dikenakan Sanksi
Agus meminta penyelenggara pilkada, pemerintah, dan stakeholder terkait memastikan kontestasi pesta demokrasi rakyat tidak ada mobilisasi ASN.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan, temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi peringatan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan Pilkada 2020.
KASN mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
"Alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi," ujar Agus, di acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Untuk itu, dia meminta, penyelenggara pilkada, pemerintah, dan stakeholder terkait memastikan kontestasi pesta demokrasi rakyat tidak ada pengerahan atau mobilisasi ASN.
"ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik harga mati," tambahnya.
Baca: Temukan 456 ASN Melanggar Netralitas, KASN: Ini Alarm bagi Pelaksaan Pilkada 2020
Sebelumnya, sebanyak 344 dari 456 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah direkomendasikan penjatuhan sanksi.
Dari jumlah itu, 189 ASN di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Artinya dari 456 ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan, modus operandi yang dilakukan ASN melanggar netralitas itu beraneka ragam.
Menurut dia, berada di urutan modus pelanggaran tertinggi, yaitu pertama, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah sebesar 21,5 persen.
Kedua, terdapat ASN yang ikut melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 21,3 persen.
Ketiga, ASN mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon sebanyak 13,6 persen.
"Memasang spanduk baliho 11,6 persen dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon 11 persen," ujar Agus, pada saat membuka kegiatan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Baca: KPK Sebut Pemberian Sanksi Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Akan Memperkuat Netralitas ASN
Untuk kategori subjek hukum, kata dia, yang melakukan pelanggaran diklasifikasi sebagai jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,6 persen, jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen dan jabatan kepala wilatah seperti camat dan lurah mencapai 9 persen.
Sedangkan untuk kategori daerah, 10 wilayah paling banyak melakukan pelanggaran netralitas tersebar di Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, Provinsi NTT, Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Sukoharjo dan Buton Utara.
Sebagai upaya mengantisipasi ASN tidak netral, dia mengimbau, seluruh ASN di Indonesia membangun kesadaran dan kemauan yang berkenaan dengan etika dan perilaku parsialitas pada ASN.
"Tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik," tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)