Politikus Gerindra: Jangan Ada ASN yang Tertekan Harus Memilih Inkamben di Pilkada
Sodik Mudjahid mengatakan netralitas ASN akan menjadi perhatian pihaknya, terutama di daerah incumbent.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan netralitas ASN akan menjadi perhatian pihaknya, terutama di daerah incumbent.
"Soal netralitas ASN menjadi salah satu perhatian kami, terutama di daerah dimana incumbent kembali maju dalam pilkada," ujar Sodik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/8/2020).
Baca: 456 ASN Melanggar Netralitas Penyelenggaraan Pilkada 2020, Baru 189 yang Dikenakan Sanksi
Sodik menuturkan Komisi II Panja Pilkada telah bertemu dengan beberapa pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada, bersama dengan KPU dan Bawaslu.
Dia pun meminta agar semua elemen masyarakat dan lembaga terkait, hingga media turut berpartisipasi mengawal dan memantau perhelatan pilkada.
Sehingga masalah netralitas ASN bisa diminimalisir.
"Kami minta semua elemen masyarakat terutama lembaga terkait seperti MenpanRB, KASN, Mendagri, KPK, Bawaslu, media melakukan pengawasan, pemantauan dan tindakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Sodik.
Lebih lanjut, politikus Gerindra tersebut meminta adanya apresiasi kepada kampanye netralitas ASN.
Menurutnya hal itu harus terus disosialisasikan karena ada kemungkinan ASN mendapat tekanan untuk mendukung calon tertentu.
"Kampanye netralitas ASN perlu diapresiasi dan terus digalakkan, terutama untuk sosialisasi netralitas dan jaminan bagi ASN yang ingin netral. Karena ada juga ASN yang tertekan untuk mendukung suatu calon, biasanya calon incumbent (inkamben)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Menyoroti netralitas ASN, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mewakili institusi anti rasuah itu, mengungkapkan netralitas ASN menjadi aspek penting mengantisipasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
“Birokrasi berpolitik salah satu pangkal tindakan korupsi," ujar Pahala, di acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Dia menjelaskan, sinergi antara pemerintah dan politik praktis menjadi jalan masuk berbagai kepentingan sesaat di pemerintahan yang merugikan masyarakat.
Pihaknya melakukan survei netralitas ASN di penyelenggaraan Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Survei dilakukan kepada calon-calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada tersebut.
Berdasarkan hasil survei itu, pihaknya menemukan fenomena tidak netral ASN dengan cara menjadi tim sukses tidak resmi.
Fenomena itu bisa dipantau 1 tahun sebelum berlangsungnya pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah.
"Satu tahun sebelumnya ada pergantian terutama pejabat-pejabat yang berpotensi di dinas-dinas untuk memobiliasi sumber dana. Terutama ASN menduduki posisi-posisi kepala dinas, kepala badan, yang sebenarnya ASN bukan tim sukses, tapi praktiknya mereka timses," kata dia.
Untuk itu, dia mengajak, semua pihak yang terlibat di Pilkada serentak 2020 mulai dari
penyelenggara , peserta, partai politik, pejawat hingga masyarakat berkomitmen agar menolak adanya penyalahgunaan wewenang ASN di penyelenggaraan pilkada.
"Dalam forum ini bersepakat Pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali," tambahnya.